Pertanahan

Pertanahan ( LAND MATTER )

Meliputi seluruh permasalahan aspek-aspek hukum agraria di Indonesia baik sesudah Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 (UUPA) dibuat, maupun sebelum erlakunya UUPA tahun 1960, antara lain : Pembebasan tanah, Penguasaan tanah, Penyelesaian sengketa jual beli, Hibah, Wakaf, Waris, Testament, Legitiemeportie, Onrechtmatigedaad (Perbuatan Melawan Hukum), Tanah adat, Tanah kavling, Tanah eigendom, Tanah pervonding, Pelepasan hak, Peralihan hak, Pemisahan hak, Permohonan hak atas tanah, Permasalahan pajak pertanahan, Pengakuan status hukum tanah,dll.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel