Legal Audit
Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan.
Dengan berdasarkan pengalaman dan kompetensi dalam memberikan jasa audit hukum atas perbuatan hukum yang akan dilakukan Klien, sedang dilakukan klien dan yang telah dilakukan klien. Sehingga, Klien sebagai entitas subjek hukum mendapatkan penilaian clear and clean atas perbuatan yang dilakukan.
Legal Audit diperlukan untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
b. Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;
c. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
d. Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);
Dengan standar profesi yang ketat, Team Kantor Hukum OHP telah memperoleh sertifikasi sebagai auditor hukum pada ASAHI angkatan 119 yang diselenggarakan oleh ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia) bekerja sama dengan Jimly School Law and Goverment berkedudukan di Jakarta, Indonesia.