Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terjadi Di Kabupaten Bogor, Korban Langsung Lapor Ke Polres Bogor
Kantor Hukum Oteu Herdiansyah bersama klienya melaporkan tindakan kekerasan anak dibawah umur di Polres Bogor. (Istimewa) | portalsiber.id
PORTALSIBER.ID, BOGOR - Kantor Hukum Oteu Herdiansyah yang diwakilkan oleh penasehat hukum yaitu M. Ryan Maulana, S.H, Tri Aji Kurniawan S.H., dan Ricky Putra Aryanto bersama kliennya membuat laporan yang dilaporkan ke Polres Bogor, pada 25 Februari 2023.
Laporan tersebut menerangkan terkait dugaan tindak pidana bullying dan penganiayaan dilingkungan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum tersebut menerangkan bahwa aduan yang disampaikan berdasarkan pasal 351 KUHP jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.
"Sebagaimana diatur didalam pasal 351 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)," ungkap kuasa hukum korban yang dikutip portalsiber.id pada 25 Februari 2023.
Diketahui bahwa kejadian kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pada jam 17.00 WIB di Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Akibatnya, peristiwa itu dipandang telah masuk kedalam delik tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Adapun kronologisnya yaitu terlapor memukul pipi kiri korban menggunakan tangan kosong, mencakar muka korban sebelah kiri, membanting korban dan memukul pipi kiri korban menggunakan penghapus Whiteboard.***
Sumber: portalsiber.id