OTEU HERDIANSYAH & PARTNERS
Advocate & Legal Consultant
WHO WE ARE
OTEU HERDIANSYAH & PARTNERS
LAW OFFICE OTEU HERDIANSYAH & PARTNERS adalah sebuah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berkedudukan di Bogor, didirikan oleh Oteu Herdiansyah, S.H., Pada tahun 2016. LAW OFFICE OTEU HERDIANSYAH & PARTNERS memilih dan menetapkan diri sebagai firma hukum profesional yang berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara profesional, total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial, yang menekankan pada kualitas pekerjaan dan efisiensi waktu, serta menjunjung tinggi keadilan dalam lingkup hukum.
01
Pemberian jasa hukum dalam bentuk advokasi selaku kuasa hukum/penasihat hukum menangani perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan, diseluruh Indonesia maupun hukum internasional, meliputi :
I) Non Litigasi
Jasahukumadvokat yang meliputiseluruh jasa di bidang non litigasi, yaitupengajuansomasi/teguran, legal assistances, legal opinion, legal review, legal drafting, negosiasi, pengajuanklaimasuransi, Sebagaipihak yang melakukanpendekatansosial, hubunganemosional, konsolidasi, koordinasiterhadappihak lain untuk mendapatkan kata sepakat dari pihak lain tersebut demi kepentingan klien, dan lain-lain.
II) Litigasi
Jasa hukum advokat yang meliputi jasa di bidang litigasi, yaitu seluruh jasa hukum yang berkonsentrasi pada suatu hukum acara, meliputi Hukum Acara: Perdata, Perdata Niaga, Perdata Agama, Pidana, Tata Usaha Negara, Konstitusi, dll, baik di Peradilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi, Rehabilitasi, Abolisi, Amnesti, dan lainnya.
02
Memberikan pendapat tentang keadaan atau peristiwa hukum tertentu yang sedang di hadapi klien dengan mendapatkan informasi dengan sejelas-jelasnya, mengenai kasus yang sedang dihadapi klien, setelah membaca dokumen yang telah diberikan klien. Legal opini ini diberikan bersifat confidential artinya hanya boleh diketahui oleh yang berkepentingan atau pihak-pihak yang berhak saja. Mencari fakta-fakta atas kejadian serta membuat surat-surat yang mengadakan hubungan hukum dengan klien dan membuat tanggapan atau jawaban atas surat-surat yang ditujukan kepada klien.
03
Mengaudit dokumen-dokumen hukum perusahaan, konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan. Setelah melakukan Legal Due Dilligent, maka selanjutnya kami akan memberikan pendapat hukum Legal Opinion secaratetulis, agar dapat digunakan oleh klien sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan.
LAW OFFICE OTEU HERDIANSYAH & PARTNERS didirikan untuk menjawab secara tuntas dinamika permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang menuntut perlindungan hukum dan interaksi antara individu dengan individu, antara individu dengan badan hukum, maupun antar badan hukum yang semakin kompleks.
Copyright © 2022 OHP Law Office By @spotpageid